- Status tenaga kerja adalah karyawan PT. Tri Satya Lancana yang akan atau dipekerjakan pada perusahaan pemakai
- Kesepakatan dengan mitra kerja dan hubungan mengenai hak-hak pekerja langsung berhubungan dengan PT. Tri Satya Lancana
- Sistem kontrak kerja antara perusahaan jasa pengadaan dengan perusahaan pemakai tenaga kerja dilakukan dengan cara kontrak per tahun dengan gaji bulanan
- Upah yang dibayarkan perusahaan pemakai tidak menyimpang dari ketentuan yang ditetapkan Pemerintah, yakni : Upah Minimum Kota (UMK) maupun tingkat Kabupaten dan Upah Minimum Provinsi (UMP), serta Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektor Kota / Kabupaten (UMSK)
- Setiap pekerja diwajibkan mendapat BPJS dimana tenaga kerja dipekerjakan. Untuk itu sudah ada ketentuan dari BPJS perihal rincian aturannya.
KONTAK KAMI
Jl. Medan - Binjai Km. 15 Komplek Perumahan Padang Hijau Blok A No. 12, Medan
(061) 80044722, Fax : (061) 8827730
0813 8595 3108, 0821 6575 5303
3satyalancana.pt@gmail.com